Kampar, Lintasmata.com – Seorang pria berinisial HE (44) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kampar karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 6,51 gram. Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Petugas mengamankan HE di kawasan Dusun V, Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Polisi curiga dengan gerak-gerik pelaku sebelum akhirnya melakukan penindakan.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga mewakili Kapolres AKBP Boby Putra Ramadhan menyebut, saat penggeledahan petugas menemukan sabu di dalam kamar pelaku.
“Barang bukti ditemukan di lantai samping lemari dalam kantong plastik. Saat dibuka, isinya sabu yang dibungkus plastik klip,” ujar Markus, Senin (20/4/2026).
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, HE mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial ME di wilayah Dusun IV Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar. ME diketahui sebelumnya sudah lebih dulu ditangkap dalam kasus serupa.
Pelaku mengaku membawa sabu itu ke rumah untuk digunakan sekaligus dijual kembali.
Saat ini, HE bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait narkotika yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.





















