Rohul, Lintasmata.com – Polsek Rokan IV Koto menangkap seorang petani berinisial F (26) dengan barang bukti sabu seberat 16,28 gram dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Sabtu (25/4/2026).
Penangkapan dilakukan di kebun kelapa sawit masyarakat, Dusun Tangkolio, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Rokan IV Koto, IPTU Dodi Ripo Saputra, menyatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
“Tim langsung bergerak setelah menerima informasi dan berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi,” tegasnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku sepeda motor pelaku. Dua paket lainnya ditemukan di dalam tas yang dibuang saat pelaku hendak ditangkap.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 16,28 gram,” ujar Dodi, Selasa (28/4/2026).
Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran.
Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, plastik pembungkus, alat hisap, uang tunai Rp1.375.000, telepon genggam, serta sepeda motor.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Rokan IV Koto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan peredaran narkotika.
“Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.






















