Pekanbaru, Lintasmata.com – Polres Siak berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis sepeda motor Yamaha NMax yang beraksi di sejumlah daerah di Provinsi Riau. Lima pelaku yang terdiri dari empat eksekutor dan satu penadah ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di Kota Dumai.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, saat konferensi pers di halaman Kantor Polda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
“Polres Siak berhasil mengungkap komplotan curanmor. Yang spesial dalam kasus ini adalah para pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor jenis Yamaha NMax,” kata Hasyim.
Menurut Hasyim, pengungkapan tersebut menjadi salah satu hasil menonjol dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan yang digelar jajaran Polda Riau sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, seperti curanmor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga begal.
“Kami tidak akan berhenti. Operasi akan terus kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari sejumlah laporan kehilangan sepeda motor Yamaha NMax yang terjadi di Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Siak melakukan serangkaian penyelidikan melalui pembuntutan terhadap para pelaku serta pemeriksaan rekaman CCTV di sejumlah lokasi kejadian.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan para pelaku di Kota Dumai. Pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, tim berhasil mengamankan lima orang pelaku di Hotel MaxOne Kota Dumai,” kata Raja Kosmos.
Dari lima tersangka yang ditangkap, empat orang berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan satu orang lainnya berperan sebagai penadah yang bertugas menjual kendaraan hasil curian.
Raja Kosmos menjelaskan komplotan tersebut memiliki cara khusus dalam mencuri sepeda motor Yamaha NMax. Pelaku terlebih dahulu mematahkan stang kendaraan sebelum mendorong motor ke lokasi yang dianggap aman.
Setelah itu, para pelaku mengganti modul keyless sehingga kendaraan dapat dioperasikan tanpa menggunakan kunci asli.
“Modus mereka memecahkan stang kendaraan, kemudian motor didorong ke tempat aman. Setelah itu modul keyless diganti agar kendaraan bisa digunakan kembali,” ujarnya.
Polisi juga menemukan sejumlah STNK yang diduga palsu saat melakukan penggeledahan. Namun, penyidik masih mendalami keaslian dokumen tersebut dan menelusuri asal-usulnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu. Saat penangkapan, polisi turut menemukan sabu di dalam tas para pelaku.
Penyidik mencatat komplotan tersebut diduga telah beraksi di sedikitnya 20 lokasi yang tersebar di Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Di Kabupaten Siak, aksi pencurian terjadi di kawasan Jalan Raja Kecik, depan RSUD Siak, Gang Mahang, Jalan Sutomo, hingga Kecamatan Kandis. Sementara di Pekanbaru, para pelaku beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya Rumbai, Harapan Raya, Kartama, Sudirman, Diponegoro, Soekarno-Hatta, Ahmad Yani, Teratak Buluh, Jalan Lokomotif, dan sekitar SMKN 1 Pekanbaru. Adapun di Kota Dumai, pelaku tercatat mencuri satu unit Yamaha NMax di kawasan belakang Hotel MaxOne.
Hasil penyidikan juga mengungkap para pelaku menjual Yamaha NMax hasil curian seharga sekitar Rp12 juta per unit tanpa dokumen kendaraan. Jika dilengkapi STNK yang diduga palsu, harga jual kendaraan meningkat menjadi sekitar Rp14 juta per unit.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat unit sepeda motor Yamaha NMax, tiga remote keyless, ECU dan modul SGCU Yamaha NMax, uang tunai Rp14.647.000, dua lembar STNK yang diduga palsu, sejumlah telepon genggam, alat yang digunakan untuk beraksi, satu paket sabu seberat bruto 1,04 gram, serta alat hisap sabu.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AK (26), MI (23), RJ (20), IP (18), dan ARI (40).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana lain terkait penggunaan STNK yang diduga palsu serta keterkaitan para tersangka dengan penyalahgunaan narkotika.




















