Kampar, Lintasmata.com – Polsek Tapung menangkap seorang pria berinisial GU (37), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi mengamankan pelaku di Jalur I perkebunan kelapa sawit setempat.
Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dua pria yang mencurigakan di lokasi.
Saat akan diamankan, GU sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke area kebun sawit. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil pencarian, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dalam plastik bening yang dibuang pelaku. GU mengakui barang haram tersebut miliknya.
Sementara itu, satu pria lainnya berinisial RE yang sempat diamankan, dipastikan tidak terlibat dan langsung dilepaskan.
Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto menegaskan, GU merupakan residivis kasus narkotika dan telah lama menjadi target karena sering dilaporkan warga.
“Pelaku sudah berulang kali dilaporkan masyarakat dan kembali kita amankan bersama barang bukti,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.
Di sisi lain, masyarakat setempat menyambut baik penangkapan tersebut. Ketua RT setempat, Agus Supiono, menyebut keberadaan pelaku selama ini sangat meresahkan.
“Kami apresiasi tindakan cepat polisi. Pelaku ini sudah sering diingatkan, tapi tidak pernah berubah,” ujarnya.





















