Meranti, Lintasmata.com – Polda Riau menangkap dua pemilik dapur arang ilegal dan satu nahkoda kapal dalam kasus perusakan hutan mangrove di Kepulauan Meranti, Riau. Polisi juga menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan berat lebih dari 100 ton yang siap dikirim ke luar negeri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari temuan 580 karung arang bakau di kapal KM Aldan 2 yang sedang memuat barang di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
“Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” kata Ade, Rabu (6/5/2026).
Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian bergerak ke dua lokasi, masing-masing di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di sana, polisi menemukan aktivitas produksi arang bakau skala besar yang telah berlangsung lama.
Dari penggeledahan, polisi menyita ribuan karung arang bakau serta puluhan kubik kayu mangrove yang digunakan sebagai bahan baku. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan berasal dari penebangan mangrove secara ilegal di kawasan pesisir.
Hasil penyelidikan menunjukkan praktik ini telah berjalan selama 2 hingga 3 tahun. Arang bakau tersebut rencananya dikirim ke luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA sebagai nahkoda kapal pengangkut.
Ketiganya dijerat Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Riau masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat lintas negara.




















