Pekanbaru, Lintasmata.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan wartawan bernama Sunggul Marihot. Penyidik kini menyiapkan administrasi gelar perkara usai merampungkan pemeriksaan saksi hingga ahli.
Kasus tersebut bermula dari laporan Sunggul pada 26 Januari 2026. Ia melaporkan unggahan akun Facebook berinisial DL yang diduga memuat tuduhan dan penghinaan terhadap dirinya.
Unggahan itu diposting pada 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.59 WIB. Selain itu, pelapor juga mengaku menerima pesan suara bernada ancaman melalui WhatsApp pribadinya pada 9 Januari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama mengatakan penyidik masih mendalami seluruh alat bukti yang ada.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini seluruh tahapan penyelidikan masih berjalan, termasuk pendalaman alat bukti digital, keterangan saksi, dan pendapat para ahli,” kata Komang, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, penyidik akan menggelar perkara setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sunggul menduga kasus itu berkaitan dengan pemberitaan yang pernah dibuatnya terkait dugaan praktik mafia solar di wilayah Duri. Meski begitu, polisi masih mendalami motif dan keterkaitan antarperistiwa tersebut.
Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara dengan menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/86/II/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 20 Februari 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa ahli bahasa pada 4 Maret 2026 guna menganalisis unsur kebahasaan dalam unggahan dan percakapan yang dilaporkan.
Selanjutnya, penyidik memeriksa pihak terlapor pada 16 Maret 2026. Polisi juga meminta keterangan ahli psikologi terhadap pelapor pada 21 April 2026.
Pendalaman perkara berlanjut dengan pemeriksaan ahli pidana pada 4 Mei 2026 dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 8 Mei 2026.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara cermat dan berdasarkan fakta hukum. Prinsip kehati-hatian menjadi prioritas agar setiap keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Komang.
Saat ini, Laporan Hasil Penyelidikan telah rampung dan menunggu disposisi pimpinan. Penyidik juga tengah mempersiapkan administrasi untuk pelaksanaan gelar perkara.
Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar Pasal 433 ayat 2 juncto Pasal 441 KUHP dan atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE.




















