Kampar, Lintasmata.com – Tim Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial HE (46), warga Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, saat membawa narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.
Petugas meringkus pelaku pada Kamis malam (9/4/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Chevron. Saat itu, HE tengah berhenti di tepi jalan untuk mengisi bahan bakar sepeda motor yang digunakannya.
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku sebagai pengedar narkotika.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan melacak pergerakan pelaku yang diketahui bergerak dari arah Pekanbaru menuju wilayah Tapung,” ujar Markus, Senin (13/04/26).
Saat pelaku berhenti di lokasi, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan perangkat setempat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 26,18 gram yang disimpan di dalam tas sandang hitam milik pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, HE mengakui sabu tersebut miliknya. Ia juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial AL yang saat ini masih dalam penyelidikan, dengan metode transaksi sistem lempar.
Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.




















