Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan tersangka diumumkan Kejagung pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola BGN sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik lebih dulu menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung sejak pagi hari untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Aktivitas pelayanan di kantor BGN dilaporkan sempat terganggu selama proses penggeledahan berlangsung.
Pantauan di Gedung Jampidsus Kejagung menunjukkan Dadan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Petugas kemudian menggiringnya menuju mobil tahanan tanpa memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan pernyataan kepada awak media.
Sementara itu, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung saat dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Pemerintah kemudian menunjuk Nanik Sudaryati Deyang untuk memimpin lembaga tersebut.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik juga membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan selama proses penyidikan berlangsung.










