Pekanbaru, Lintasmata.com – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menyita 558,5 butir pil ekstasi berbagai merek, sabu seberat 21 gram, 80 butir pil Happy Five, serta serbuk yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 40,36 gram dari tangan dua pengedar narkoba di Pekanbaru, Riau.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IF (34) dan RB (26). Keduanya ditangkap dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Sabtu (30/5/2026) malam hingga Minggu (31/5/2026).
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka IF di kawasan Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Ps Kanit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan undercover buy. Tim berhasil mengamankan dua tersangka di Jalan Datuk Setia Maharaja berikut sejumlah pil ekstasi yang dibawa tersangka,” kata AKP Noki Loviko, Rabu (3/6/2026).
Dari hasil interogasi, IF mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah pondok di Jalan Bukit Sentosa Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sabu, ratusan pil ekstasi berbagai merek, pil Happy 5, serbuk ekstasi, alat press plastik, buku catatan transaksi, serta sejumlah timbangan digital yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba.
“Pengembangan dilakukan ke lokasi kedua berdasarkan pengakuan tersangka IF. Di lokasi tersebut ditemukan sabu, pil ekstasi berbagai jenis, pil Happy 5, serbuk ekstasi, alat press plastik dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
AKP Noki menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RF yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



















