Pekanbaru, Lintasmata.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 bungkus etomidate cair berbentuk cartridge dari seorang residivis berinisial B yang ditangkap di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa (26/5/2026).
Tak hanya menangkap kurir, polisi juga berhasil mengamankan HM di Aceh yang diduga menjadi pengendali pengiriman narkotika tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Pekanbaru.
Tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan pelaku di perbatasan Pekanbaru-Pelalawan.
Saat hendak ditangkap, tersangka B sempat berusaha melarikan diri. Namun petugas berhasil mengejarnya dan mengamankan pelaku.
Dari tas ransel hitam milik tersangka, polisi menemukan delapan bungkus plastik besar berisi 300 cartridge etomidate berbagai varian dan satu bungkus plastik besar berisi 933 butir pil ekstasi.
Rinciannya, 397 butir pil ekstasi berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” kata Kombes Putu, Minggu (31/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka B mengaku mendapat perintah dari HM yang berada di Aceh untuk menjemput dan mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta.
“Tersangka HM kami tangkap di Aceh. HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya,” ujar Kombes Putu.
Polda Riau masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri asal narkotika yang diamankan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.




















