Pelalawan, Lintasmata.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan peredaran lebih dari 10 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
Pengungkapan pertama terjadi di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Minggu (5/4/2026). Di lokasi ini, polisi menemukan ribuan liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen serta tangki berukuran besar.
Petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial ANM yang diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pengumpul BBM ilegal sebelum dijual kembali ke konsumen.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di wilayah Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Di lokasi tersebut, polisi menemukan kapal kayu bernama KM Surya yang mengangkut solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menyita sekitar 5.000 liter BBM dalam drum yang berada di dalam kapal. Polisi juga menemukan tambahan BBM di ponton lain sehingga total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai lebih dari 10.000 liter.
Dalam kasus di Indragiri Hilir, polisi menangkap tiga tersangka yang masing-masing berperan sebagai pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal. Para pelaku mengaku mendapatkan BBM dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun justru dijual kembali untuk kepentingan bisnis ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan masyarakat.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, terutama nelayan. Penyalahgunaan distribusi seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ade menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan praktik penyelewengan BBM subsidi masih marak terjadi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun jalur perairan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan tersangka di Pelalawan memperoleh BBM dari para pelangsir yang membeli solar di SPBU menggunakan kendaraan berbeda untuk mengelabui sistem barcode.
Setelah dikumpulkan, BBM tersebut dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak tertentu, termasuk untuk kebutuhan kendaraan operasional di wilayah pedalaman.
Menurut Teddy, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan dengan pola yang cukup terorganisir.
“Pelaku memanfaatkan selisih harga untuk meraup keuntungan. Meski terlihat kecil per jerigen, keuntungan menjadi besar jika dikumpulkan dalam jumlah banyak,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.




















