Pekanbaru, Lintasmata.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua pengedar sabu dan menyita barang bukti seberat 6,66 gram di Jalan KH Agus Salim, Kota Pekanbaru, Selasa (28/4/2026).
Kedua tersangka berinisial YAF (19) dan DF (21) diamankan bersama 19 paket kecil sabu, satu paket tambahan, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta buku catatan penjualan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Tim melakukan penyelidikan dan pengembangan, kemudian berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 6,66 gram,” ujarnya, Kamis (30/3/2026).
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama dan mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Polisi juga mengungkap kedua tersangka berperan sebagai pengedar dengan upah Rp300 ribu per hari.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas narkoba di lingkungan sekitar.
“Masyarakat kami ajak berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutupnya.





















