Jakarta, Lintasmata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani (MJN), eks ajudan Gubernur Riau, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik menahan Marjani selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka MJN untuk kepentingan penyidikan setelah menemukan kecukupan alat bukti,” ujar Budi, Senin (13/4/2026).
KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka keempat dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik lebih dulu menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan, serta tenaga ahli Dani M Nursalam. Perkara mereka saat ini tengah berproses di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam kasus tersebut, Marjani diduga berperan menerima dan menyalurkan uang hasil pemerasan untuk kepentingan Abdul Wahid.
Kasus ini bermula dari pertemuan pada Mei 2025 antara Ferry Yunanda dan sejumlah kepala UPT jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau. Mereka membahas pembagian fee proyek sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran.
Namun, setelah dilaporkan kepada Muh Arief Setiawan yang disebut mewakili Abdul Wahid, besaran fee meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
“Permintaan itu disertai ancaman mutasi jabatan bagi yang tidak memenuhi. Di internal, praktik ini dikenal sebagai ‘jatah preman’,” ungkap Budi.
Para pihak kemudian menyepakati skema tersebut dengan istilah “7 batang”.
KPK mengungkap, pengumpulan dana dilakukan bertahap. Pada Juni 2025, Ferry Yunanda menghimpun Rp1,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp1 miliar disalurkan melalui Dani M Nursalam.
Selanjutnya, Rp950 juta diserahkan kepada Marjani untuk kepentingan Abdul Wahid, sementara Rp50 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Dani.
Selain itu, Ferry juga menyerahkan Rp600 juta kepada pihak yang berkaitan dengan Muh Arief Setiawan.
Pada periode Agustus hingga Oktober 2025, kembali terkumpul Rp1,2 miliar yang digunakan untuk berbagai kepentingan. Kemudian, pada November 2025, Muh Arief Setiawan diduga menyerahkan Rp450 juta kepada Marjani.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pejabat dan uang tunai sekitar Rp1,6 miliar.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami masih menelusuri aliran dana yang diterima dan digunakan oleh tersangka maupun pihak lain,” tegas Budi.
Atas perbuatannya, Marjani dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Marjani mengajukan keberatan atas penetapan tersangka. Ketua Tim Advokasi Marjani, Ahmad Yusuf, menilai KPK belum memiliki bukti yang cukup.
“Kami tidak menemukan bukti penerimaan uang maupun aliran dana ke rekening klien kami,” ujar Ahmad Yusuf.
Ia juga menyoroti dugaan inkonsistensi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta meminta KPK mengevaluasi proses penyidikan secara menyeluruh.
“Kalau bicara korupsi, harus jelas aliran dananya. Dalam perkara ini, itu tidak terlihat,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika keberatan mereka tidak direspons.









