Kampar, Lintasmata.com – Polsek Siak Hulu menangkap seorang pria berinisial MU yang diduga berperan sebagai perantara narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Petugas bergerak setelah menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MU di lokasi.
Saat penggerebekan berlangsung, dua orang lainnya berinisial AL dan CA berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam pencarian polisi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 10,59 gram. Polisi juga menemukan bukti transaksi dari ponsel pelaku yang mengarah pada seorang pria berinisial AS.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni menyebut, MU mengakui kerap membantu AS dalam mengantarkan sabu kepada pembeli dengan imbalan Rp50 ribu per transaksi.
“Pelaku berperan sebagai perantara dan menerima upah dari setiap pengantaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini, MU beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.





















