HUKRIM

Kasus Pupuk Berujung Narkoba, Polisi Serahkan Tersangka ke Satresnarkoba

×

Kasus Pupuk Berujung Narkoba, Polisi Serahkan Tersangka ke Satresnarkoba

Sebarkan artikel ini
Tersangka HM (44) saat diamankan di Mapolsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses pemeriksaan terkait kasus pencurian dan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kampar, Lintasmata.com – Polsek XIII Koto Kampar mengamankan seorang pria berinisial HM (44) yang diduga terlibat pencurian pupuk sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Petugas menangkap tersangka pada Selasa (14/4/2026) malam di rumahnya di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar. Awalnya, polisi bergerak menindaklanjuti laporan pencurian pupuk milik korban berinisial ZK.

Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Temuan tersebut langsung mengubah arah penanganan kasus.

Kapolsek XIII Koto Kampar, Edi Candra, menyatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan satuan narkoba untuk penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA  Polisi Bekuk 3 Pengedar, Sabu 106 Gram dan Senjata Api Disita

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap bong, beberapa mancis, pipet, serta plastik yang berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto sekitar 6,51 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel milik tersangka.

Setelah pemeriksaan awal, polisi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Kampar guna proses penyidikan lanjutan.

Kepala Satresnarkoba Polres Kampar, Markus Sinaga, menegaskan pihaknya akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan jenis barang yang diamankan serta menelusuri asal-usulnya.

“Kami akan dalami apakah tersangka terhubung dengan jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.

BACA JUGA  Polda Riau Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Dua Lokasi

Polisi memastikan penanganan kasus pencurian dan dugaan penyalahgunaan narkotika dilakukan secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut dalam kondisi aman dan kondusif.