Siak, Lintasmata.com – Seorang nenek bernama Sutiyah (77) tewas bersimbah darah setelah digorok cucu kandungnya sendiri di rumahnya di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 2 April 2026, tak lama setelah korban melaksanakan ibadah salat Magrib.
Pelaku berinisial IA diduga telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sejak sehari sebelumnya. Ia menyiapkan sebilah parang yang kemudian digunakan untuk menghabisi nyawa neneknya.
Korban ditemukan tergeletak di dalam kamar dengan luka parah di bagian leher. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya uang tunai, perhiasan emas, dan handphone.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. IA diamankan saat berada di sebuah hotel di wilayah Pangkalan Kerinci.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengatakan pelaku nekat membunuh korban karena ingin mendapatkan uang untuk memenuhi keinginan pribadinya.
“Pelaku sudah merencanakan aksi tersebut dengan menyiapkan senjata tajam sejak sehari sebelumnya. Motifnya karena pelaku ingin mengambil harta korban untuk membelikan pacarnya sepeda motor,” ujar Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya parang yang digunakan untuk membunuh korban, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis atas perbuatannya yang tergolong pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.




















