Siak, Lintasmata.com -Polres Siak menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan saat ujian praktik sains yang menewaskan seorang siswa di SMP Islamic Center, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur kelalaian dalam pengawasan kegiatan tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026, saat sekolah menggelar ujian praktik IPA dalam bentuk kegiatan science show. Korban, siswa kelas IX berinisial MAA (15), bersama kelompoknya menampilkan proyek berupa senapan rakitan berbasis teknologi cetak 3D.
Saat demonstrasi berlangsung, korban sempat meminta teman-temannya menjauh. Namun, ketika ia melakukan percobaan, alat tersebut justru meledak dan serpihannya menghantam bagian wajah serta kepala korban.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolres menjelaskan, tersangka sebagai guru pembimbing sudah mengetahui potensi bahaya dari alat yang digunakan siswa. Meski demikian, ia tetap memberikan izin praktik tanpa pengamanan memadai.
“Guru mengetahui adanya potensi ledakan, tetapi tetap mengizinkan praktik dilakukan,” tegas Kapolres, Rabu (15/4/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 16 saksi, mulai dari siswa, tenaga pendidik hingga dokter forensik. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat printer 3D, material senapan rakitan, hingga bahan yang diduga menjadi pemicu ledakan.
Selain menangani proses hukum, polisi juga memberikan pendampingan trauma healing kepada siswa yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.





















