HUKRIM

Bejat! Paman di Tambang Cabuli Ponakan Berkali-kali Sejak Ibu Jadi TKW

×

Bejat! Paman di Tambang Cabuli Ponakan Berkali-kali Sejak Ibu Jadi TKW

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Kampar, Lintasmata.com – Tim Satreskrim Polres Kampar meringkus seorang pria berinisial JU (43) karena nekat mencabuli keponakan kandungnya sendiri, A (11). Pelaku melancarkan aksi tidak senonoh tersebut secara berulang kali di Kecamatan Tambang sejak Agustus 2023 lalu.

​Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengungkapkan bahwa polisi menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Pekanbaru pada Kamis (16/4/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ibu korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap buah hatinya.

​”Ibu korban baru mengetahui kejadian ini pada Februari 2026 dan langsung membuat laporan resmi ke Polres Kampar,” ujar I Gede Yoga mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., Minggu (19/4/2026).

BACA JUGA  Penggerebekan Kosan di Pekanbaru, 3 Pemuda Dibekuk

​Peristiwa pilu ini bermula saat ibu korban pergi ke Malaysia untuk bekerja sebagai TKW. Selama sang ibu merantau, korban tinggal bersama neneknya di Kecamatan Tambang. JU yang merupakan adik kandung ibu korban memanfaatkan situasi tersebut untuk mencabuli korban di rumah sang nenek.

​Aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada Agustus 2023. Untuk menutupi perbuatannya, JU selalu mengancam akan memukul atau mencubit korban jika berani mengadu kepada siapa pun. Ancaman ini membuat korban tertekan hingga akhirnya ia tidak tahan dan menceritakan semuanya kepada ibunya pada 8 Februari 2026.

BACA JUGA  Rumah Warga Dibobol Maling, Uang dan HP Raib di Pekanbaru

​Setelah mengantongi barang bukti yang cukup dan memeriksa saksi-saksi, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri bersama tim Polsek Tambang langsung melacak keberadaan pelaku. Polisi berhasil menciduk JU di kediamannya dan langsung membawanya ke markas kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, JU terjerat Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) Huruf b, dan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pria tersebut kini terancam hukuman penjara karena terbukti melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.