Pekanbaru, Lintasmata.com – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, melontarkan kritik keras terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia bahkan menyebut dakwaan tersebut kabur, tidak cermat, dan terkesan dipaksakan.
Menurut Kemal, sejumlah poin dalam dakwaan tidak dijelaskan secara rinci dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan kepada kliennya.
“Banyak hal dalam dakwaan yang mengada-ada dan tidak dijelaskan secara rinci,” kata Kemal usai sidang.
Kemal juga menyoroti tuduhan terkait pergeseran anggaran yang disebut jaksa sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan, proses pergeseran anggaran merupakan kewenangan teknis yang diusulkan oleh kepala dinas dan dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan keputusan sepihak gubernur.
“Gubernur hanya menetapkan melalui peraturan gubernur atau pergub. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dijelaskan dalam dakwaan,” tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan penerapan Pasal 12e dan 12f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam perkara tersebut. Menurut Kemal, Pasal 12f yang berkaitan dengan penerimaan atau pemotongan pembayaran tidak tepat dikenakan kepada gubernur.
“Yang punya kewenangan itu bendahara, bukan gubernur. Ini jelas error in persona,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada bukti penerimaan gratifikasi oleh kliennya. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak didukung fakta hukum yang jelas.
“Tidak ada uang, tidak ada barang. Lalu apa yang mau dibuktikan?” katanya.
Lebih lanjut, Kemal menilai perkara ini dipaksakan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Ia menyebut, jika pun terdapat pelanggaran, seharusnya perkara tersebut masuk dalam ranah pidana umum, bukan ditangani oleh KPK.
“Kalau pun ada persoalan, itu lebih tepat masuk ranah pidana umum, bukan ditarik ke KPK,” ujarnya.
Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid akan kembali dilanjutkan pada 8 April 2026 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum.
Pihak pembela menyatakan optimistis kliennya akan mendapatkan keadilan dalam proses persidangan yang masih berlangsung.




















