Pekanbaru, Lintasmata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Rabu (11/3/2026).
Pemindahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses persidangan kasus dugaan korupsi yang akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Abdul Wahid tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 09.45 WIB bersama dua tersangka lainnya, yakni Arif Setiawan dan Dani Nusalam.
Setibanya di bandara, ketiganya langsung keluar melalui pintu kedatangan domestik dengan pengawalan ketat petugas.
Petugas kemudian membawa para tersangka menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk selanjutnya dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk.
Saat dikawal menuju kendaraan tahanan, Abdul Wahid tidak banyak memberikan komentar kepada awak media.
Ia hanya menyampaikan kondisi kesehatannya saat ditanya oleh wartawan.
“Alhamdulillah sehat,” singkatnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gerakan Keadilan untuk Wahid, Rinaldi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi Abdul Wahid dalam menghadapi persidangan.
“Kami sudah menyiapkan bantuan hukum dan siap menghadapi proses persidangan,” kata Rinaldi.
Menurutnya, tim kuasa hukum juga telah menemukan sejumlah hal baru yang akan menjadi bahan pembelaan dalam persidangan nanti.
Ia meyakini temuan tersebut dapat membuktikan bahwa Abdul Wahid tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.
“Kami menemukan sejumlah hal baru yang nantinya akan kami sampaikan di persidangan untuk membuktikan bahwa Abdul Wahid tidak bersalah,” ujarnya.
Rinaldi juga menyebut kondisi kesehatan Abdul Wahid saat ini dalam keadaan baik setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta.




















