Rohil, Lintasmata.com – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bergerak cepat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Seorang pria berinisial SU (36) ditangkap bersama barang bukti sabu siap edar seberat 24,10 gram.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah Kecamatan Tanah Putih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan laporan warga langsung ditindaklanjuti tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau.
“Begitu informasi diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan masyarakat,” kata Kombes Putu, Sabtu (9/5/2026).
Tim yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita kemudian melakukan pemantauan intensif sejak Jumat (8/5/2026) malam. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung menggerebek sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang dan dua paket kecil narkotika jenis sabu. Total berat kotor barang bukti mencapai 24,10 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
SU yang merupakan warga Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, langsung diamankan tanpa perlawanan. Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
“Tersangka diduga memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kombes Putu.
Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka untuk mendukung proses penyidikan.
Polda Riau kembali mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Warga dapat menyampaikan informasi melalui WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau di nomor 0813-6306-547 atau melalui Call Center 110.
“Kami butuh dukungan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Riau,” tutupnya.



















