Pekanbaru, Lintasmata.com – Persidangan lanjutan perkara Abdul Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengungkap fakta baru yang menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar Rabu (20/5/2026), nama Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto hingga Kapolda Riau muncul dalam kesaksian saksi dari internal Dinas PUPR.
Saksi Tomas Larfo Dimeira, Kabid Cipta Karya PUPR Riau, mengaku pernah diminta membantu pengumpulan uang sebesar Rp300 juta yang disebut untuk kebutuhan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
Di hadapan majelis hakim, Tomas mengatakan permintaan itu diketahuinya sekitar April 2025 lalu.
“Pernah, setahu saya bulan April,” ujar Tomas saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tomas menjelaskan awal mula keterlibatannya berawal dari arahan pimpinan. Ia mengaku dipanggil dan diminta membantu proses perbaikan rumah dinas tersebut.
“Waktu itu saya diperintah pimpinan, Wakil Gubernur (SF Hariyanto), dan memanggil saya perlu untuk memperbaiki rumah dinas Polda,” ungkap Tomas di persidangan.
Usai menerima arahan itu, Tomas langsung menghubungi mantan Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan, untuk membantu kebutuhan tersebut.
“Saya langsung menghubungi Arief untuk bantu memperbaiki rumah,” katanya.
Fakta lain terungkap saat Tomas menceritakan pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, Tomas datang bersama Arief Setiawan dan melihat sejumlah pihak telah berada di lokasi.
“Di atas sudah duduk Pak Kapolda, Wagub dan kolega Kapolda. Setelah itu kami sama Arief duduk sebentar dan langsung kami pisah,” ujarnya.
Menurut Tomas, Arief kemudian membawa sebuah goodie bag yang diserahkan kepada pihak swasta bernama Puji.
“Berapa yang diserahkan ke Puji?” tanya JPU.
“Rp300 juta, perlunya,” jawab Tomas.
Meski sempat disebut sebagai dana perbaikan rumah dinas Kapolda, Tomas mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan uang tersebut. Ia baru mengetahui belakangan bahwa uang itu tidak jadi dipakai.
“Setelah saya cari tahu, uang Rp300 juta itu tidak jadi digunakan dan dikembalikan ke rekening penampungan KPK,” tegas Tomas di hadapan majelis hakim.



















