Dumai, Lintasmata.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi saat menangkap dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Dumai, Riau.
Selain senpi rakitan, polisi juga mengamankan uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam dan satu unit mobil Honda Brio.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka SU alias USI (36) di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Pada Sabtu (9/5/2026).
Kasus itu bermula dari laporan masyarakat melalui WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SU di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar, satu paket sedang dan dua paket kecil sabu dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SU, tim memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka SA,” kata Kombes Putu, Minggu (10/5/2026).
Berbekal informasi itu, polisi melakukan pengembangan ke Kota Dumai. Hasilnya, tersangka SA (35) dan seorang pria berinisial A (32) berhasil ditangkap di Jalan Budi Kemuliaan sekitar pukul 02.30 WIB.
“SA berperan sebagai penjual sabu kepada SU, sedangkan A menjadi perantara transaksi narkotika,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis narkotika tersebut. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A yang kini masih diburu polisi.
Polisi saat ini juga mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata itu diperoleh dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu seharga Rp700 ribu.
“Terkait temuan senjata api rakitan, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).



















