Pekanbaru, Lintasmata.com – Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) KM 14 B, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Satu unit mobil minibus menghantam U-Turn pembatas jalan tol hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kecelakaan tunggal itu juga mengakibatkan enam orang mengalami luka berat dan satu korban lainnya luka ringan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil yang dikemudikan Doni Pardede (22) melaju dari arah Bathin Solapan menuju Pekanbaru.
Saat tiba di KM 14 B, pengemudi diduga mengalami microsleep hingga kendaraan hilang kendali dan menabrak pembatas jalan tol.
Benturan keras membuat mobil ringsek parah. Dua penumpang, yakni Lama Br Pasaribu dan Guen Br Manurung, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara korban lainnya langsung dievakuasi ke RS Awal Bros Jalan Ahmad Yani Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban luka diketahui bernama Doni Pardede, Sandi Pernando Manurung, Dewi Wanita Manurung, Saundika Manurung, Asri Br Situmeang, Bertua Br Situmeang dan Echa Br Manurung.
Petugas Sat PJR Ditlantas Polda Riau bergerak cepat melakukan evakuasi korban dan pengamanan lokasi kejadian.
Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Baskara mengatakan pihaknya memprioritaskan penyelamatan korban dalam setiap penanganan kecelakaan lalu lintas.
“Setiap ada kejadian laka lantas, kita fokus kepada penyelamatan nyawa korban terlebih dahulu dan mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan agar aktivitas lalu lintas di jalan tol tetap berjalan tertib, aman dan lancar,” ujar Eko Baskara.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika turut menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dalam kecelakaan ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan korban luka dapat segera pulih,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan diri berkendara saat lelah maupun mengantuk.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu menjaga konsentrasi saat mengemudi, mematuhi batas kecepatan, menggunakan sabuk pengaman, serta beristirahat apabila mengalami kelelahan ataupun mengantuk,” tegasnya.
Selain melakukan evakuasi korban, personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau juga melakukan pengaturan arus lalu lintas dan pengamanan barang bukti di lokasi kejadian.
Akibat kecelakaan tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp50 juta. Kasus kini ditangani Unit Laka Satlantas Polres Siak untuk penyelidikan lebih lanjut.



















