Pekanbaru, Lintasmata.com – Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan perusahaan kelapa sawit PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan.
Kasus tersebut terjadi di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui. PT Musim Mas diduga membuka serta membudidayakan kebun kelapa sawit hingga memasuki area sempadan sungai dan kawasan hutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan penyidik menetapkan status tersangka setelah melakukan penyelidikan selama empat bulan dengan metode scientific investigation atau investigasi ilmiah.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta adanya aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan sempadan sungai. Secara visual terlihat tanaman sawit milik perusahaan tidak memperhatikan batas sempadan sungai,” kata Ade Kuncoro, Senin (18/5/2026).
Penyidikan bermula dari laporan organisasi lingkungan hidup yang diterima polisi pada 2 Desember 2025. Laporan itu menyebut PT Musim Mas mengelola perkebunan sawit di kawasan sempadan sungai dan kawasan hutan.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 13 saksi serta delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, kehutanan, kerusakan tanah hingga ahli hukum pidana.
Hasil pemeriksaan menemukan tanaman kelapa sawit berada sangat dekat dengan bibir sungai, hanya sekitar dua hingga lima meter. Padahal, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 mengatur jarak minimal sempadan sungai kecil mencapai 50 meter dari bibir sungai.
“Tanaman kelapa sawit bukan jenis tanaman yang diperbolehkan ditanam di tepi sungai,” tegas Ade.
Selain dugaan pelanggaran di sempadan sungai, penyidik juga menemukan area perkebunan yang dipersoalkan masuk dalam kawasan hutan dengan luas sekitar 29 ribu hektare.
Dalam perkara ini, penyidik menyita 33 dokumen sebagai barang bukti, di antaranya izin usaha perkebunan (IUP), dokumen AMDAL, akta perusahaan dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
PT Musim Mas dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.



















