Dumai, Lintasmata.com – Satresnarkoba Polres Dumai menangkap seorang kurir narkotika yang membawa sabu seberat hampir 10 kilogram yang diduga masuk melalui jalur internasional dari Malaysia. Polisi mengamankan tersangka berinisial MN (25), warga Kendal, Jawa Tengah.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan penangkapan tersebut berlangsung pada 4 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
“Anggota Satresnarkoba berhasil menangkap satu orang kurir dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 10 kilogram,” kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
Polisi menemukan sabu tersebut di dalam tas ransel yang dibawa tersangka. Pelaku menyembunyikan paket sabu dengan cara menjahitnya di bagian dalam tas sehingga tidak mudah terlihat.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android, uang tunai Rp1,9 juta, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menjelaskan timnya lebih dulu menerima informasi tentang rencana penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Dumai.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan sejak pertengahan Februari 2026 hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.
Polisi menangkap MN saat baru turun dari speed boat di Pelabuhan Saleh, wilayah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Saat itu, tersangka sedang mendorong sepeda motor yang rusak.
Petugas kemudian menggeledah tas ransel yang dibawa pelaku. Awalnya polisi hanya menemukan pakaian di dalam tas tersebut. Namun setelah membuka jahitan tas, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalamnya.
Dari hasil penimbangan, sabu yang diamankan memiliki berat bersih sekitar 9,96 kilogram dengan nilai mencapai sekitar Rp9,96 miliar.
Polisi mengungkap tersangka berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Malaysia menuju Dumai. Tersangka diketahui bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di Malaysia.
MN mengaku menerima tawaran dari seseorang berinisial M yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa sabu tersebut ke Indonesia.
Pelaku berencana menyerahkan barang tersebut kepada seseorang berinisial F di Dumai sebelum kemudian diedarkan ke wilayah Jawa Tengah dan Madura.
“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut,” kata Riza.
Namun saat ditangkap, tersangka baru menerima uang sekitar Rp2,4 juta yang digunakan sebagai biaya perjalanan.
Polres Dumai kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.






