Pekanbaru, Lintasmata.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang sopir truk berinisial AS karena mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan ilegal yang diduga berasal dari kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Polisi juga menyita satu unit mobil Colt Diesel Isuzu BM 9300 FU yang digunakan untuk mengangkut kayu tanpa dokumen resmi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pihaknya serius memberantas praktik illegal logging, terutama yang terjadi di kawasan konservasi.
“Setiap orang yang mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah merupakan tindak pidana, apalagi jika berasal dari kawasan konservasi seperti Giam Siak Kecil,” ujar Ade, Senin (11/5/2026).
Ade mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu ilegal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan kendaraan pelaku.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, kayu diangkut dari Sungai Mandau menuju wilayah Kampar,” jelas Teddy.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku hanya bertugas sebagai sopir angkutan dan menerima upah Rp300 ribu untuk setiap perjalanan. Ia juga mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial B yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
AS mengaku sudah empat kali melakukan pengangkutan kayu dengan pola yang sama. Kayu diantar hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan diambil alih oleh pria berinisial B untuk dibawa ke lokasi tujuan berikutnya.
Polda Riau memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku utama di balik praktik pembalakan liar tersebut. Penindakan ini juga menjadi bagian dari program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.



















