PEKANBARU

Kejari Pekanbaru Hentikan Kasus Penadahan Lewat Restorative Justice

×

Kejari Pekanbaru Hentikan Kasus Penadahan Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus penadahan menerima surat ketetapan penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ) di Kejari Pekanbaru, Senin (20/4/2026).

Pekanbaru, Lintasmata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, menghentikan penuntutan kasus penadahan sepeda motor yang menjerat dua tersangka, Zul dan Endri Latif. Keduanya langsung bebas setelah proses restorative justice (RJ) disetujui.

Perkara ini bermula dari transaksi sepeda motor di Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan, Kamis (25/12/2025) pagi. Saat itu, Adi alias Gudik menawarkan satu unit Honda Beat tanpa surat lengkap kepada Zul dengan alasan kebutuhan biaya berobat orang tuanya.

Zul kemudian menghubungi Endri, pemilik bengkel. Pada siang harinya, Endri membeli motor tersebut seharga Rp1,8 juta. Uang hasil penjualan diserahkan seluruhnya kepada Adi.

BACA JUGA  Polisi Atur Arus Juanda Jelang Imlek

Belakangan terungkap, sepeda motor itu merupakan hasil pencurian. Polisi mengamankan Zul dan Endri pada 5 Februari 2026. Sementara Adi alias Gudik masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam proses hukum, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan.

Namun, Kejari Pekanbaru tidak melanjutkan perkara ke pengadilan. Jaksa mengajukan penyelesaian melalui restorative justice setelah korban, Sam Mey Sumiati Hutahuruk, sepakat berdamai.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, menyebut penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi dan disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

BACA JUGA  Polda Riau Tetapkan Pengembang Villa Karya Bakti sebagai Tersangka

“Permohonan restorative justice telah disetujui. Penetapan hakim juga sudah keluar, sehingga penuntutan kami hentikan,” ujar Silpia, Senin (20/4/2026).

Ia menegaskan, salah satu syarat utama RJ terpenuhi karena barang bukti telah dikembalikan kepada korban.

“Sepeda motor sudah diserahkan kembali kepada korban. Kedua pihak juga sudah berdamai,” jelasnya.

Penghentian penuntutan ini tertuang dalam surat ketetapan masing-masing nomor 2663 dan 2664 tertanggal 20 April 2026.

Setelah keputusan dibacakan, Zul dan Endri langsung dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru. Kasus ini pun resmi ditutup melalui mekanisme keadilan restoratif.