Kampar, Lintasmata.com – Dua orang pria yang diduga mencuri buah kelapa sawit di Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Kampar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) dan sempat menghebohkan masyarakat setempat. Kedua terduga pelaku berinisial TO (31) dan IJ (28), yang diketahui merupakan warga Desa Alam Panjang.
Sekitar pukul 16.00 WIB, kedua pelaku dibawa ke Polsek Kampar oleh warga bersama pemilik kebun sawit, Rio (34), untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait pengamanan dua orang yang diduga melakukan pencurian sawit.
“Setelah menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Asdisyah, Jumat (30/1/2026).
Kejadian bermula saat korban mendatangi kebun kelapa sawit miliknya di Dusun II Desa Alam Panjang sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati buah sawit di kebunnya telah dipanen oleh pihak lain tanpa izin.
Merasa dirugikan, korban kemudian meminta keterangan warga sekitar. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa TO dan IJ diduga sebagai pelaku pencurian. Keduanya lalu diamankan oleh korban bersama warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
“Mendapat laporan adanya warga yang mengamankan pelaku pencurian sawit, Kanit Reskrim IPDA Didi Herfiandi bersama personel piket SPKT dan Unit Reskrim langsung turun ke TKP,” tambah Kapolsek.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 54 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 207 kilogram, serta satu alat panen jenis dodos tanpa tangkai.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.




















