Kampar, Lintasmata.com – LA (35), warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap karena menguasai narkotika jenis sabu seberat 11,06 gram. Polisi mengamankan pelaku di sebuah rumah kosong.
Petugas menangkap LA di rumah kosong yang berada di Jalan Lintas Desa Gunung Bungsu–Tanjung, Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Riau, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Adi Candra mengatakan, penangkapan berawal dari informasi anggota Koramil 12 Batu Bersurat yang lebih dulu mengamankan pelaku.
“Anggota Koramil mencurigai gerak-gerik pelaku di rumah kosong tersebut. Pelaku diduga sedang menunggu pembeli sabu,” kata IPTU Adi Candra, Kamis (5/3/2026).
Setelah menerima informasi itu, personel Polsek XIII Koto Kampar berkoordinasi dengan Koramil 12 Batu Bersurat dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kemudian menggeledah tas sandang milik pelaku. Petugas menemukan satu paket sabu dengan berat total 11,06 gram.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual,” jelas Kapolsek.
Kini, LA masih menjalani pemeriksaan di Polsek XIII Koto Kampar. Polisi mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain.






















