HUKRIM

Dua Kurir Jaringan Internasional Ditangkap di Pekanbaru, Narkoba Senilai Rp31 Miliar Disita

×

Dua Kurir Jaringan Internasional Ditangkap di Pekanbaru, Narkoba Senilai Rp31 Miliar Disita

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Riau memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026).

Pekanbaru, Lintasmata.com – Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (28/3/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 16,3 kilogram sabu dan 40.146 butir ekstasi dari tangan para pelaku.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia ke wilayah perairan Bengkalis melalui jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif di wilayah pesisir. Namun, barang haram tersebut tidak langsung ditemukan hingga akhirnya tim kembali menerima informasi bahwa narkotika telah bergerak menuju Kota Pekanbaru melalui Pelabuhan Ro-Ro Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dengan menelusuri jalur yang diduga dilalui para pelaku hingga ke Kota Pekanbaru.

BACA JUGA  Pengungkapan 22,7 Kg Heroin di Bengkalis, Waka Polda Riau: Terbesar dan Langka di Indonesia

“Tim kemudian melihat dua orang membawa barang mencurigakan menggunakan sepeda motor, yakni satu kardus dan dua tas ransel besar,” kata Tidar, Senin (30/3/2026).

Kedua pelaku sempat berputar-putar di kawasan Jalan Sudirman sebelum akhirnya masuk ke sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur. Saat diduga hendak melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan.

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial YA dan DPG. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas besar berisi tujuh bungkus plastik diduga sabu, serta sejumlah paket ekstasi dalam jumlah besar. Selain itu, di dalam kardus juga ditemukan beberapa bungkus besar narkotika jenis sabu.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin dan Metilendioksimetamfetamina (MDMA).

Sementara itu, Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba internasional yang masuk melalui wilayah pesisir Riau.

BACA JUGA  Warga Kepung Tambang PT KKU, Aktivitas Galian C Diduga Rugikan Lingkungan dan Pertanian

Ia menegaskan Provinsi Riau menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkotika lintas negara, sehingga aparat kepolisian menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelaku kejahatan narkoba.

“Sebagian besar narkotika yang beredar berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur laut di wilayah pesisir. Karena itu, kami akan menindak tegas para pelaku,” ujar Hengki.

Menurutnya, total nilai barang bukti yang disita dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp31 miliar. Jika berhasil beredar, narkotika tersebut berpotensi merusak puluhan ribu generasi muda.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.