Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau meminta pemerintah kabupaten dan kota, khususnya Pemerintah Kota Pekanbaru, segera menertibkan seluruh aktivitas penambangan Galian C yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini dilakukan untuk mencegah hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan masih banyak aktivitas Galian C yang beroperasi secara ilegal di sejumlah wilayah Pekanbaru. Menurutnya, kondisi tersebut membuat potensi pendapatan daerah tidak dapat dimaksimalkan karena aktivitas penambangan berlangsung tanpa kontribusi resmi kepada pemerintah.
SF Hariyanto mengungkapkan, salah satu kawasan yang menjadi perhatian berada di ruas jalan menuju Kantor Wali Kota Pekanbaru. Di lokasi tersebut, aktivitas pengerukan tanah masih terlihat berlangsung di beberapa titik.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Pekanbaru segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh lokasi Galian C yang beroperasi. Pendataan tersebut bertujuan untuk memastikan status perizinan setiap usaha penambangan yang ada.
Menurut SF Hariyanto, keberadaan Galian C ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi PAD, tetapi juga memicu berbagai persoalan lingkungan dan infrastruktur. Aktivitas pengerukan yang tidak terkendali meninggalkan lubang-lubang besar yang berpotensi membahayakan masyarakat dan merusak kondisi lahan di sekitarnya.
Selain itu, masyarakat di sekitar lokasi tambang juga dilaporkan mulai merasakan dampak terhadap kualitas lingkungan, termasuk tercemarnya sumber air sumur akibat aktivitas penambangan. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan meningkatnya debu di sekitar kawasan tambang yang mengganggu kenyamanan warga.
Pemprov Riau juga menyoroti kerusakan infrastruktur jalan yang semakin cepat terjadi akibat tingginya intensitas kendaraan angkutan bertonase berat yang keluar masuk area tambang. Kerusakan jalan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, SF Hariyanto meminta Wali Kota Pekanbaru segera menurunkan tim teknis guna melakukan verifikasi dan pendataan lapangan. Pemerintah daerah juga didorong membina para pelaku usaha agar segera mengurus legalitas usaha mereka.
Dengan legalitas yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat dikelola secara lebih tertib, memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.



















