Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IM (24) di Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp9,84 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” kata Kombes Putu Yudha Prawira, Selasa (9/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau terkait rencana masuknya sabu dari Malaysia ke wilayah Riau pada akhir Mei 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke Kabupaten Bengkalis dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pemantauan di wilayah perairan Teluk Latak yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.
Petugas sempat melakukan penyisiran hingga dini hari, namun target yang dicari belum ditemukan. Setelah melakukan pendalaman dan profiling terhadap jaringan yang terlibat, penyidik memperoleh informasi bahwa barang tersebut telah bergerak menuju Pekanbaru.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim menerima informasi bahwa transaksi narkotika akan dilakukan di kawasan sebuah hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka IM yang saat itu berada di dalam mobil Honda Brio berwarna putih.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh paket besar sabu dengan total berat 6,94 kilogram serta 969 cartridge etomidate merek Yakuza.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait tujuan pengiriman barang tersebut.
IM mengaku menerima perintah dari seseorang bernama Long Chu yang saat ini masih dalam penyelidikan dan masuk daftar pencarian pengembangan kasus.
Kepada penyidik, tersangka juga mengaku telah tiga kali menjalankan tugas penjemputan narkotika. Pada dua pengiriman sebelumnya, ia menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta. Sedangkan untuk pengiriman terakhir, ia belum menerima bayaran karena upah akan diberikan setelah pekerjaan selesai.
Polda Riau saat ini masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi dan penerima barang di wilayah Indonesia.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Putu.
Penyidik memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan narkotika internasional yang diduga menggunakan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk narkoba dari luar negeri.




















