Pekanbaru, Lintasmata.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang pengembang perumahan, Budi Dermawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) dan taman di Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Kota Pekanbaru, Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta ahli dalam proses penyelidikan.
“Dari hasil gelar perkara terakhir, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihadinika, Senin (30/3/2026).
Agus menjelaskan, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dan tiga saksi ahli sebelum akhirnya meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
“Selanjutnya, dalam minggu ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing Tahap 2 Blok D dan E di Jalan Karya Bakti (Riau Ujung), Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Warga mengeluhkan dugaan hilangnya lahan fasilitas sosial dan taman seluas 414,62 meter persegi yang tercantum dalam site plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Warga menilai pengembang tidak menyerahkan lahan fasos dan taman sesuai rencana awal. Sebaliknya, di lokasi tersebut justru muncul pembangunan lima unit rumah dua lantai yang diduga berdiri di atas lahan fasilitas umum.
Salah seorang warga berinisial AI mengatakan persoalan fasos sebenarnya sudah pernah terjadi sebelumnya di tahap pembangunan lain di kawasan perumahan tersebut.
Menurutnya, setelah pembangunan tahap dua selesai, sisa lahan yang seharusnya menjadi fasos dan taman tidak diserahkan kepada warga. Lahan tersebut malah berubah fungsi menjadi jalan dan area pembangunan rumah baru.
Warga kemudian melakukan aksi protes dengan memasang spanduk di lokasi yang sesuai dengan site plan sebagai lahan fasos dan taman.
“Anehnya, bangunan tersebut dibangun oleh orang lain yang diketahui warga masih memiliki hubungan keluarga dengan pengembang tahap dua,” ujar AI.
Warga juga menyatakan keberatan atas perubahan fungsi lahan tersebut karena fasilitas sosial dan taman merupakan hak penghuni perumahan yang dilindungi oleh undang-undang.
Selain melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, warga berharap pemerintah daerah dan dinas terkait lebih berhati-hati dalam memberikan izin kepada pengembang perumahan.
“Kami berharap lahan fasos dan taman seluas 414,62 meter persegi ini dapat dikembalikan dan digunakan sebagaimana mestinya sebagai fasilitas sosial bagi warga,” harapnya.
Sementara itu, pengembang perumahan Budi Dermawan hingga saat ini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait kasus tersebut.




















