Pekanbaru, Lintasmata.com – Abdul Wahid, gubernur Riau nonaktif, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membacakan surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Sidang ini menyedot perhatian publik. Sejak pagi, puluhan pendukung Abdul Wahid telah memadati area pengadilan. Mereka tidak dapat masuk ke ruang sidang dan memilih mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor yang disediakan di luar ruangan.
Suasana di sekitar pengadilan tampak ramai. Para simpatisan berdiri berkelompok sambil memantau proses persidangan, namun kondisi tetap terkendali di bawah pengawasan aparat keamanan.
Polresta Pekanbaru langsung mengantisipasi potensi gangguan dengan menurunkan personel di sejumlah titik. Aparat berjaga ketat untuk memastikan sidang berjalan aman.
Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru, AKP Ade Susanto, mengatakan pihaknya mengerahkan satu pleton personel untuk pengamanan.
“Kami menurunkan satu pleton dari Sabhara, dibantu personel Polsek Sukajadi. Fokus pengamanan di area pengadilan dan sekitarnya,” ujarnya.
Ia memastikan situasi selama persidangan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif. Polisi juga tetap bersiaga mengantisipasi kemungkinan gangguan.
“Sejauh ini aman dan terkendali. Kami pastikan seluruh rangkaian sidang berjalan lancar,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.
Ia diduga melakukan pemerasan dengan meminta jatah uang dari Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau, Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.



















