HUKRIM

Pembunuhan di Minas Siak Terungkap, Pelaku Kesal Tak Dipinjami Uang

×

Pembunuhan di Minas Siak Terungkap, Pelaku Kesal Tak Dipinjami Uang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat konferensi pers kasus pembunuhan di Minas, Kamis (19/2/2026).

Siak, Lintasmata.com – Polres Siak mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Peristiwa tersebut menewaskan EWS (44), seorang ibu rumah tangga, yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, korban ditemukan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya di Jalan Perawang Km 2, Desa Minas Timur, Kecamatan Minas. Korban pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya saat berkunjung ke rumah tersebut.

“Korban ditemukan tergeletak di pintu dapur dengan kondisi berlumuran darah,” ujar AKBP Sepuh dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan AS (44) sebagai tersangka. Sehari sebelum kejadian, tersangka diketahui mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam uang. Namun, permintaan tersebut ditolak karena tersangka masih memiliki utang sebelumnya.

Diduga karena sakit hati dan emosi, tersangka kemudian mengambil pisau di dapur dan melakukan penikaman ke arah leher korban hingga korban meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat membersihkan pisau dan mengembalikannya ke tempat semula.

BACA JUGA  Sidang Prapid di PN Pekanbaru Memanas, Pengacara: Jaksa Tolak Kesaksian Saksi Kami

“Pelaku juga mengambil satu unit handphone milik korban sebelum melarikan diri,” jelasnya.
Tim Opsnal Polres Siak bersama Satreskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. AS diamankan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Cengkeh, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

“Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya,” kata AKBP Sepuh.

Dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau merek LIAN JIN warna silver, satu unit handphone OPPO A60 warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX, serta pakaian tersangka dan korban yang terdapat bercak darah.

BACA JUGA  BNNP Riau Tangkap Pria Ngaku Anggota BNN

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif hingga pelaku berhasil diamankan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap jiwa,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidar Laksono menyebut motif sementara tersangka adalah sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang serta adanya ucapan korban yang dianggap menyakitkan.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami tahan. Proses penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.