Pekanbaru, Lintasmata.com – Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Pramuka, Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kedua tersangka, FA (28) dan DP (32), diringkus di lokasi berbeda di wilayah Rumbai. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi di lapangan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Anto Saputra, mendapati pintu garasi mess tempat tinggalnya dalam kondisi terbuka. Dua sepeda motor miliknya dan rekannya telah hilang.
Adapun kendaraan yang dicuri yakni Honda Scoopy warna coklat hitam BM 4352 YN dan Honda Revo warna hitam BM 5761 EQ. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 38 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, salah satu pelaku teridentifikasi dan diamankan di kawasan Sri Meranti. Dari pengembangan, pelaku lainnya turut ditangkap di Umban Sari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy, Honda Revo, serta Yamaha Jupiter Z. Selain itu, turut disita satu kunci pas dan satu kunci modifikasi yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan.
Kapolsek Rumbai Pesisir melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino menegaskan kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).




















