Kampar, Lintasmata.com – Polisi dari Polsek Tapung Hilir bergerak cepat membongkar peredaran narkoba di wilayahnya. Dua pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap DE (22) pada Jumat malam (3/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan SP II, Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir. Saat digeledah, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat total 4,57 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, DE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya, DI (21). Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan.
Tak butuh waktu lama, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap DI pada Sabtu dini hari (4/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Poros SP 1, Desa Cinta Damai. Dari tangan DI, polisi menyita 27 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,93 gram.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menyatakan, penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tim langsung bergerak setelah menerima informasi. Kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.




















