Pekanbaru, Lintasmata.com – Polsek Rumbai Pesisir mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap seorang residivis berinisial RN. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 12 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan pelaku.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana mengatakan, tersangka menjalankan aksi pencurian di sejumlah lokasi sejak awal tahun 2025. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus.
“Pelaku sudah beberapa kali beraksi. Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan RN beserta 12 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Aksi terakhir dilakukan di kawasan Stadion Kaharuddin Nasution pada Januari 2026,” ujar Budi, Rabu (4/2/2026).
Dari total kendaraan yang diamankan, enam unit sepeda motor telah berhasil diidentifikasi pemiliknya. Polisi kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada korban dengan skema pinjam pakai, sementara enam unit lainnya masih dalam proses penelusuran.
“Kepemilikan enam motor sudah jelas dan kami serahkan kepada korban. Sisanya masih kami dalami untuk memastikan pemilik sahnya,” jelasnya.
Salah satu korban, Agung Mulia, mengaku lega setelah motornya yang sempat hilang berbulan-bulan akhirnya ditemukan. Ia menyebut kehilangan kendaraan itu sangat berdampak pada aktivitas sehari-harinya.
“Motor saya hilang hampir enam bulan. Selama itu saya ke kampus jalan kaki. Alhamdulillah sekarang sudah kembali, terima kasih kepada polisi,” katanya.





















