Pekanbaru, Lintasmata.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran internal. Sebanyak 12 anggota Polri resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar disiplin hingga melakukan tindak pidana.
Pemberhentian tersebut dilaksanakan melalui upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (29/1/2026). Meski berlangsung secara formal, suasana upacara diwarnai rasa keprihatinan.
Dari 12 personel yang di-PTDH, pelanggaran yang dilakukan meliputi desersi, tindak pidana penipuan, serta keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dalam amanatnya, Kapolda Riau mengungkapkan bahwa keputusan tersebut bukan hal yang mudah. Namun, langkah tegas harus diambil demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Proses untuk menjadi anggota Polri tidak ringan. Banyak yang berjuang keras, menjaga perilaku, dan memperbaiki diri agar bisa mengabdi. Namun ketika nilai-nilai dasar itu dilanggar, institusi wajib bersikap tegas,” ujar Irjen Pol Herry Heryawan.
Ia menegaskan, sanksi PTDH merupakan tahapan terakhir setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan objektif. Khusus untuk pelanggaran narkotika, Kapolda menekankan bahwa hal tersebut merupakan batas yang tidak bisa ditawar.
“Saya tidak ingin upacara PTDH seperti ini kembali terjadi. Terutama untuk narkoba, tidak ada ruang toleransi dan tidak ada kompromi,” tegasnya.
Kapolda Riau juga memerintahkan seluruh kepala satuan wilayah dan satuan kerja untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap anggota. Selain itu, ia mendorong pembinaan yang lebih intens antara senior dan junior agar dapat saling mengingatkan.
Peran Biro SDM juga diminta lebih aktif dalam membantu personel yang menghadapi persoalan pribadi agar tidak terjerumus ke perilaku menyimpang. Di sisi lain, masyarakat dipersilakan melaporkan dugaan pelanggaran anggota melalui Propam Polda Riau.
Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Riau mengumumkan identitas personel yang diberhentikan agar publik mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi kepolisian.
“Ini adalah bentuk komitmen kami kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa yang berdiri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat adalah personel yang berintegritas,” pungkas Kapolda Riau.



















