Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat rahasia yang menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi nasional. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.
Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas institusi.
Dalam surat tersebut, Kejagung memerintahkan seluruh satuan kerja untuk memperkuat pemantauan terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, terutama yang berpotensi menimbulkan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) terhadap pelaksanaan tugas kejaksaan.
Selain meningkatkan deteksi dini, seluruh jajaran juga diminta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan strategis yang terjadi di daerah.
Kejagung turut menginstruksikan penguatan pengamanan terhadap personel, aset, dokumen, serta fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di masing-masing wilayah, sekaligus menjaga soliditas internal.
Dalam surat itu, seluruh pegawai kejaksaan juga diingatkan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas. Pegawai dilarang memberikan komentar, pendapat, maupun menyampaikan informasi terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di luar prosedur yang berlaku.
Pada poin lainnya, Kejagung meminta seluruh satuan kerja mengelola komunikasi publik secara terkoordinasi serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait apabila muncul potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Di bagian akhir surat, seluruh aparatur kejaksaan diminta tetap menjalankan tugas secara profesional dan objektif, menghindari perbuatan yang dapat mencoreng nama baik institusi, serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan sesuai mekanisme yang berlaku.
Surat bertanda “Rahasia” tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta sebagai arsip internal.



















