Pekanbaru – Polda Riau menyita 323 dokumen dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru saat mengusut dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2022-2024.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah sejumlah ruangan di RSD Madani, Kamis (20/8/2026).
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan ratusan dokumen dari ruang manajemen RSD Madani.
“Kami melakukan upaya paksa, penggeledahan, dan penyitaan di RSD Madani terkait perkara yang sedang kami tangani. Kita berhasil mengamankan 323 dokumen,” kata Yogie.
Ratusan dokumen tersebut kini menjadi barang bukti yang akan diteliti penyidik. Dokumen itu nantinya digunakan untuk menelusuri penggunaan anggaran dan mencari keterkaitan pihak-pihak dalam perkara yang sedang disidik.
Namun, Polda Riau belum mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Penghitungan kerugian masih dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerugian negara saat ini sedang dihitung oleh BPK,” ujar Yogie.
Artinya, hingga kini belum ada angka resmi mengenai kerugian negara dalam dugaan korupsi anggaran RSD Madani tersebut.
Penyidik masih mendalami dokumen yang disita dan sejumlah informasi lainnya. Dari proses tersebut, polisi akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran serta pihak yang bertanggung jawab.
Polda Riau juga belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan masih berjalan sembari menunggu hasil penghitungan kerugian negara dan pendalaman alat bukti.
Penggeledahan RSD Madani menjadi langkah terbaru Polda Riau dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran rumah sakit sepanjang 2022 hingga 2024.




















