Pekanbaru – Kabar baik bagi petani sawit di Riau. Harga tandan buah segar (TBS) sawit mitra swadaya kembali naik untuk periode 9-15 September 2026.
Kenaikan paling tinggi terjadi pada TBS kelapa sawit tanaman umur 9 tahun. Harganya kini mencapai Rp3.943,46 per kilogram, naik Rp58,62 atau sekitar 1,51 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, mengatakan kenaikan harga TBS dipengaruhi pergerakan harga crude palm oil (CPO) dan kernel.
“Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel,” kata Defris, Selasa (8/9/2026).
Dari dua komoditas tersebut, harga kernel mengalami kenaikan paling signifikan. Harga jual kernel naik Rp524,66 per kilogram menjadi Rp14.068,16 per kilogram.
Sementara harga CPO yang menjadi acuan penetapan TBS juga naik Rp161,37 per kilogram menjadi Rp15.972,35 per kilogram.
Dalam periode tersebut, indeks K ditetapkan 93,34 persen dengan BOTL 0,93 persen. Sedangkan harga cangkang berada di angka Rp24,76 per kilogram.
Daftar Harga TBS Sawit Riau
Dinas Perkebunan Riau menetapkan harga TBS untuk tanaman umur 3 hingga 30 tahun. Berikut rinciannya:
Umur 3 tahun: Rp3.050,87/kg
Umur 4 tahun: Rp3.404,24/kg
Umur 5 tahun: Rp3.654,95/kg
Umur 6 tahun: Rp3.796,30/kg
Umur 7 tahun: Rp3.881,77/kg
Umur 8 tahun: Rp3.928,95/kg
Umur 9 tahun: Rp3.943,46/kg
Umur 10-20 tahun: Rp3.901,79/kg
Umur 21 tahun: Rp3.835,48/kg
Umur 22 tahun: Rp3.759,26/kg
Umur 23 tahun: Rp3.672,62/kg
Umur 24 tahun: Rp3.607,02/kg
Umur 25 tahun: Rp3.553,17/kg
Umur 26 tahun: Rp3.533,79/kg
Umur 27 tahun: Rp3.503,79/kg
Umur 28 tahun: Rp3.446,96/kg
Umur 29 tahun: Rp3.405,22/kg
Umur 30 tahun: Rp3.309,80/kg
Penetapan harga tersebut mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Tim penetapan harga juga menggunakan tabel rendemen terbaru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati bersama.
Defris menyebut masih terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, kondisi tersebut membuat tim menggunakan harga rata-rata.
Jika PKS masuk validasi kedua, harga acuan yang digunakan berasal dari rata-rata KPBN. Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp16.005,80 per kilogram, sedangkan kernel Rp13.679 per kilogram.
Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS terus membenahi tata kelola penetapan harga agar sesuai regulasi dan memberikan kepastian bagi petani maupun perusahaan mitra.
“Perbaikan tata kelola ini diharapkan memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Defris.




















