Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menyita 1.226 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dari sebuah rumah di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Ribuan pil tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas berwarna biru yang diletakkan di dalam lemari pakaian. Polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial PA (27) yang diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi yang dilakukan PA di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Jumat (28/8/2026).
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Namun, saat pemeriksaan dilakukan di kamar hotel dengan disaksikan supervisor, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap PA. Dalam pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengaku masih menyimpan barang yang diduga narkotika di rumahnya di kawasan Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Petugas selanjutnya bergerak ke rumah tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Di dalam lemari pakaian, polisi menemukan tas biru yang berisi ratusan butir pil. Setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 1.226 butir pil ekstasi dengan dua jenis logo berbeda.
Barang bukti tersebut terdiri dari 896 butir pil ekstasi berlogo Heineken berwarna kuning dan 330 butir pil ekstasi berlogo Superman berwarna pink.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, telepon seluler, tas serta sejumlah plastik klip bening.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA dan menemukan barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi,” kata Noki.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, PA diduga tidak hanya menyimpan, tetapi juga berperan dalam peredaran pil ekstasi tersebut.
Polisi masih menelusuri asal barang bukti serta jaringan yang berada di belakang tersangka.
Dalam pemeriksaan, PA mengaku mendapatkan pil tersebut dari seorang pria berinisial PM. Polisi telah menetapkan PM dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan PM yang disebut oleh tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut,” ujar Noki.
PA kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pemasok serta jaringan peredaran pil ekstasi yang diduga beroperasi di wilayah Pekanbaru.




















