Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita uang tunai Rp972,8 juta dan perhiasan emas seberat 388,31 gram dari penggeledahan Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Penyitaan dilakukan dalam pengembangan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Polisi menduga emas dan uang tersebut berkaitan dengan jaringan perdagangan hasil tambang ilegal.
Selain emas dan uang tunai, penyidik turut mengamankan peralatan pengolahan emas, buku tabungan, catatan penjualan serta sejumlah dokumen transaksi periode 2025 hingga 2026.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 11 Agustus 2026 setelah penyidik menemukan bukti transaksi antara pemilik toko emas berinisial BD (31) dengan tersangka lainnya, DI (40).
DI diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing. Sementara BD merupakan pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.
Dari penelusuran tiga rekening milik DI, polisi menemukan transaksi jual beli emas dengan BD sejak Mei 2026. Total emas yang diduga diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.
Kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas PETI yang diterima Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Polisi kemudian mengamankan DI pada 8 Agustus 2026 bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
Ade menjelaskan, emas hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng tersebut diduga diolah dan dilebur sebelum masuk ke jalur perdagangan.
Pengusutan kemudian dikembangkan hingga ke pihak yang diduga menjadi penerima dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Polisi menegaskan penindakan PETI tidak hanya menyasar pekerja tambang, tetapi juga pemodal, penerima, pengolah hingga pihak yang memperdagangkan hasilnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik juga menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penerapan Green Policing Polda Riau dalam menindak kejahatan lingkungan sekaligus menelusuri aliran dana dan aset yang berasal dari aktivitas ilegal.




















