Pekanbaru – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan dugaan peredaran 207 butir pil ekstasi di Kota Pekanbaru. Seorang pemuda berinisial AS (19) ditangkap saat diduga hendak menyerahkan narkotika kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Penangkapan dilakukan di Jalan Binawidya Gang Bangau Jaya, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Binawidya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit I IPTU Santo Morlando.
Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggunakan teknik penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli atau undercover buy.
AS kemudian diamankan di lokasi transaksi yang telah disepakati. Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan petugas keamanan, polisi menemukan sebuah plastik hitam berisi tiga plastik klip bening.
Di dalamnya terdapat 207 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 207 butir diduga pil ekstasi, yang terdiri dari beberapa merek, yaitu Heineken, Minion dan Marvel,” kata AKP Noki Loviko.
Ratusan pil tersebut terdiri dari 120 butir pil merek Heineken warna kuning, 15 butir merek Minion warna kuning serta 72 butir merek Marvel berwarna hijau-kuning.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang pria berinisial MM.
Polisi kini masih memburu MM yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka. Pria tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama MM. Saat ini orang tersebut masih dalam penyelidikan dan kami akan terus melakukan pengembangan,” ujar Noki.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih mendalami jaringan yang berada di balik peredaran ratusan pil tersebut, termasuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
AS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait.
Polisi menegaskan pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan AS. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Ini masih kami kembangkan. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan mencari tahu sumber barang tersebut,” pungkas Noki.




















