Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggempur kawasan Kampung Panger, Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pengedar sabu berinisial AA (30) dan menyita 21 paket narkotika siap edar dengan berat kotor 5,66 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah yang selama ini menjadi perhatian aparat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di kawasan yang selama ini menjadi perhatian, termasuk wilayah Panger,” kata Kombes Putu di Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).
Selain menangkap pelaku, petugas turut menyita 21 paket kecil diduga sabu, uang tunai Rp340 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam.
Kombes Putu menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan Kampung Panger. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mendatangi lokasi transaksi di Jalan Tengku Cik Ditiro Gang Ubudiah, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota. Setelah transaksi berlangsung, tim langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Pasar Pusat Jalan H Agus Salim, Pekanbaru. Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.
“Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu lalu membaginya menjadi 25 paket kecil yang dijual dengan harga antara Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per paket,” ujar Kombes Putu.
Sebelum ditangkap, tersangka mengaku telah menjual empat paket kecil kepada pembeli. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkotika tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kombes Putu juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.




















