Pekanbaru, Lintasmata.com – Polda Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyamakan persepsi penyidik dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Sabtu (31/1/2026).
FGD membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai pedoman baru penegakan hukum pidana nasional.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan membuka kegiatan yang diikuti ratusan penyidik Polda Riau. Wakapolda Brigjen Pol. Hengki Haryadi, Irwasda Kombes Prabowo Santoso, Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad, serta jajaran pejabat utama Polda Riau turut hadir.
Dalam arahannya, Irjen Pol. Herry Heryawan menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pergantian aturan, melainkan perubahan cara pandang aparat penegak hukum.
“Pengesahan KUHP dan KUHAP baru bukan hanya perubahan teks hukum, tetapi perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana. Penyidik harus memahami filosofi dan tujuan hukumnya, bukan sekadar membaca pasal,” ujar Irjen Herry.
Ia menekankan bahwa sistem hukum pidana nasional kini mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui asas proporsionalitas, rehabilitasi, dan keadilan restoratif.
“Asas proporsionalitas menjadi pembatas kekuasaan negara agar hak-hak warga tetap terlindungi. Penegakan hukum harus menjunjung martabat manusia dan rasa keadilan,” tegasnya.
Polda Riau menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Prof. Harkristuti Harkrisnowo sebagai narasumber utama. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Primharyadi serta Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi turut mengikuti forum tersebut.
Kapolda Riau meminta seluruh penyidik memanfaatkan FGD sebagai ruang diskusi aktif agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan selaras dan efektif di lapangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi, diskusi interaktif, serta penyerahan plakat penghargaan kepada narasumber.



