Pekanbaru, Lintasmata.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jenis heroin seberat 22,7 kilogram di Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar, mengingat heroin tergolong barang langka dan jarang beredar di Indonesia.
Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menyebut kasus tersebut merupakan kejahatan lintas negara. “Ini merupakan kejahatan Transnational Organized Crime. Heroin sangat langka di Indonesia dan sangat sulit diungkap.
Pengungkapan ini termasuk yang terbesar,” ujar Hengki saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (5/3/2026).
Ia mengapresiasi jajaran Direktorat Reserse Narkoba yang berhasil membongkar jaringan tersebut hingga memutus potensi pangsa pasar heroin di wilayah Riau. “Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menekan peredaran dan memutus pangsa pasar heroin yang sangat berbahaya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan Subdit 3 mengungkap kasus ini pada Selasa (24/2/2026).
Kasus terungkap setelah polisi menerima informasi adanya peredaran heroin di Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian melakukan serangkaian teknik kepolisian, termasuk penyamaran pembelian atau undercover buy.
“Teknik ini sangat berisiko karena anggota kami berhadapan langsung dengan bandar tanpa pendampingan. Namun, berkat kesiapan dan profesionalisme tim, tersangka berhasil kami amankan,” jelas Putu Yudha.
Pada tahap awal, polisi menangkap tersangka berinisial K di Kecamatan Bukit Batu dengan barang bukti lima bungkus heroin. Dalam transaksi terselubung itu, harga disepakati Rp147 juta per bungkus dari harga awal Rp250 juta.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka SK di Kecamatan Bandar Laksamana. Di lokasi berbeda, tim menemukan satu bungkus heroin yang ditanam di kebun cabai sekitar 300 meter dari rumah tersangka.
Pengembangan kembali dilakukan hingga polisi menemukan 36 bungkus heroin lain yang ditimbun di perkebunan kelapa sawit sekitar 800 meter dari rumah tersangka. Barang bukti disimpan di dalam tanah dan ditutup dengan tumpukan jerami.
“Total heroin yang kami amankan sebanyak 42 bungkus dengan berat 22,7 kilogram dengan nilai sekitar Rp68 miliar,” ungkap Putu Yudha.
Dari hasil pemeriksaan, polisi masih memburu dua tersangka lain berinisial A dan HF yang diduga berada di luar negeri. A berperan menjemput heroin, sementara HF diduga mengendalikan distribusi dari luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




















