Kampar, Lintasmata.com – Tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar dalam operasi di Kecamatan XIII Koto Kampar, Rabu (25/3/2026) dini hari.
Ketiga pelaku masing-masing ME (38), warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, serta pasangan suami istri AZ (27) dan YE (31), warga Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Polisi mengamankan para pelaku di kawasan Kebun Gambir, Dusun IV Koto Tuo sekitar pukul 03.30 WIB. Dari tangan mereka, petugas menyita 13 paket sabu dengan berat kotor total 106,14 gram.
Kasus ini terungkap dari pengembangan penangkapan terhadap ME yang lebih dulu diamankan di pondok kebun miliknya. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga mengatakan, dari hasil interogasi, ME mengaku telah menyerahkan sabu kepada AZ dan YE.
“Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku di pondok pekerja kayu akasia yang tidak jauh dari lokasi awal,” ujarnya, Jumat (27/3)2026).
Saat penggeledahan terhadap AZ dan YE, petugas menemukan tas warna pink berisi sabu yang diduga siap diedarkan. Keduanya mengakui barang haram tersebut milik mereka yang diperoleh dari ME.
Selain sabu, polisi juga menyita satu senjata api rakitan laras panjang jenis senapan, satu senjata api rakitan laras pendek jenis FN beserta magazen, puluhan butir amunisi berbagai kaliber, serta beberapa unit handphone.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal kepemilikan senjata api ilegal.
Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.




















